Artanews.com - Batam - Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi adalah suatu kebijakan pemerintah yang di peruntukkan untuk kepentingan rakyat, ironisnya kebijakan pemerintah tersebut di salah gunakan oleh oknum-oknum tertentu yang dengan sengaja melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Solar tersebut demi keuntungan pribadi. Seperti seorang oknum yang diduga bermarga Manalu, salah satu oknum yang diduga kuat melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di dalam sebuah gudang di kawasan kelurahan Sei Binti kecamatan Sagulung, jum'at (13/03/2026).
Saat Team awak media mengadakan Investigasi di lapangan, team melihat adanya mobil tangki minyak solar bersubsidi lewat dan memasuki sebuah gudang yang berpagar Seng warna merah yang di duga kuat sedang melakukan penimbunan BBM Illegal. Ketika team awak media menanyakan terkait aktivitas tersebut ke warga sekitar, Menurut keterangan warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan,
"Saya sudah sering lihat adanya mobil tangki minyak solar mondar-mandir keluar masuk ke gudang tersebut bang, sepertinya tempat itu sengaja di jadikan gudang penimbunan BBM Solar. " Terangnya.
Saat team awak media bertanya kepada salah seorang warga sekitar yang lain, yang sama tidak ingin namanya di sebut, terkait berapa lamanya aktivitas tersebut sudah berlangsung dan apakah tidak ada Aparat Penegak Hukum yang mengetahui adanya aktivitas tersebut,
"Aktivitas kegiatan penimbunan tersebut sudah cukup lama berjalan bang, katanya milik bang Manalu. Sepertinya ada oknum-oknum berseragam yang Membeckingi aktivitas itu bang, makanya sampai sekarang aktivitas itu bisa berjalan dengan lancar dan aman-aman saja. Sudah seperti orang yang kebal hukum." Ucapnya.
Awak media mewawancarai Salah seorang warga sekitar yang lain lagi yang tempat tinggalnya tidak jauh dari gudang penimbunan solar tersebut, prihal tanggapan adanya keberadaan gudang penimbunan BBM Solar tersebut, bagi keamanan dan kenyamanan dirinya termasuk warga sekitar,
"Sejujurnya saya sebagai warga masyarakat Sei Binti dan banyak warga sekitar sini merasa resah dengan adanya aktivitas tersebut bang, di karnakan kami takut suatu saat nanti bisa saja terjadi kesalahan yang menyebabkan terjadinya kebakaran yang cukup hebat dan akibat akan sangat fatal bagi masyarakat sekitar, di karnakan gudang penimbunan minyak solar itu akan menjadi pemicu dari sumber kebakaran tersebut. Apalagi Gudang penimbunan solar tersebut berada di kawasan padat penduduk, tepatnya berada di tengah-tengah area kawasan perumahan warga yang jarak rumahnya sangat berdekatan." Jelasnya.
Saat di tanya pada warga sekitar tentang harapan mereka kepada APH dan Instansi terkait prihal adanya Gudang Penimbunan BBM Solar Illegal di dekat kediaman mereka,
"Kami seluruh warga masyarakat kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung memohon kepada seluruh Instansi pemerintah Terkait mulai dari Polsek Sagulung, Polresta Barelang, Krimsus, Polda Kepri, DPRD untuk segera menindak tegas dan menghukum para mafia, pelaku kejahatan sesuai undang-undang yang berlaku di negri ini, karna perbuatan ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga masyarakat." Harapnya.
Pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Indonesia diatur secara ketat di dalam undang-undang dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Penimbunan solar dianggap sebagai tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan ekonomi negara dan masyarakat.
Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas) : ini adalah dasar hukum utama. Pasal 55 secara khusus melarang penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Pasal 40 angka 9 undang-undang No. 6 tahun 2023 (undang-undang Cipta Kerja): undang-undang ini mengubah ketentuan pasal 55 UU Migas. Penimbunan, Penyalahgunaan, atau pembelian solar subsidi secara tidak sah diancam dengan : pidana penjara paling lama 6 tahun. Denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (60 miliar).
Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014: mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang menetapkan konsumen yang berhak menerima solar subsidi ( rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, dll).
Modus yang sering dijerat hukum antara lain:
1. Membeli solar subsidi di SPBU berulang kali menggunakan tangki kendaraan yang dimodifikasi.
2. Menggunakan barcode my Pertamina yang tidak sah atau menyalahgunakan barcode milik pihak lain.
3. Menjual kembali solar bersubsidi kepada sektor industri atau pihak yang tidak berhak dengan harga yang lebih tinggi.
Aktivitas penimbunan ini dikategorikan sebagai tindak pidana serius dan akan terus ditindak tegas oleh penegak hukum, terutama dalam upaya menjaga kuota BBM bersubsidi.
Dimohon kepada seluruh instansi terkait untuk menindak tegas segala bentuk pelaku kejahatan.
Penulis : Redaksi / TEAM
