POLDA KEPRI MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS PERIODE NOVEMBER–DESEMBER 2025
Batam — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Kepri selama periode November hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (15/01/2026) bertempat di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam. Acara ini dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., dan Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Turut hadir pula Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam Bapak Eri Justiansyah, S.H., M.H. yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Batam Bapak Susanto Martua, S.H., M.P. yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Batam, serta Penyidik Muda BNNP Kepri AKBP Jamaluddin, S.H., M.H. yang mewakili Kepala BNNP Kepri. Hadir juga Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kota Batam Bapak Lucky Tamo yang mewakili Ke...