Artanews.com - Batam - pada pemberitaan sebelumnya yaitu "Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang tidak memiliki ijin penimbunan BBM jenis solar tersebut, yang terletak tidak jauh dari pemukiman warga Saguba Kecamatan Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau di duga kuat telah melakukan praktik ilegal.
Dari penelusuran team awak media, gudang itu merupakan milik seseorang berinisial “ALX MNLU” dengan legalitas Pt RSE yang merupakan keagenan sementara dari Niaga Umum swasta Pt Ganani Indoneia pada bulan April 2025.
Team awak media mencoba mengkonfirmasi “ASNG” selaku pihak Pt Ganani Indonesia cabang Kota Batam apakah keagenan sementara yang di berikan ke Pt RSE masih berlaku atau sudah di tetapkan sebagai agen resmi dari Niaga Umum Pt Ganani Indonesia. (Minggu, 12/04/2026).
Namun sangat disayangkan saudara “ASNG” belum memberikan tanggapan kepada Team awak media selaku pemegang Izin Usaha Niaga Umum (PIUNU) swasta.
Seperti diberitakan sebelumnya, gudang penimbunan BBM industri jenis solar milik “ALX MNLU” ini di duga kuat ilegal, hal ini diinformasikan Mediarealnews kepada Iptu Haris selaku Kanit Reskrim Polsek Sagulung.
“maaf bang, hp saya kemarin eror jadi banyak hilang, coba kirim kembali bang”, pintanya ke team awak media.
Masih menurut Iptu Haris, “Gudang itu memiliki izin lengkap bang” sebutnya tanpa mengkroscek kegiatan yang ada di gudang BBM industri milik “ALX MNLU” tersebut.
Jelas diketahui Agen BBM Industri di Indonesia diwajibkan menyalurkan bahan bakar yang bersumber dari badan usaha niaga migas yang memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM.
Namun dari penelusuran mediarealnews, gudang BBM industri milik Pt RSE yang mengklaim dirinya resmi dan tidak melakukan praktik ilegal itu di duga kuat menjual BBM Industri jenis Solar yang sebagian bersumber dari kencingan di laut dan darat.
Hingga berita ini di naikkan, team awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait."
dari konfirmasi sampai pemberitaan sebelumnya, seharusnya Kapolsek dan Kanit Reskrim sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum dan memerintahkan jajarannya langsung. Mengadakan peninjauan serta menindak tegas segala bentuk kejahatan bila terbukti melakukan peraktik penimbunan BBM jenis solar yang tidak memiliki ijin penimbunan tersebut.
Warga masyarakat meminta Kapolresta barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., untuk segera memerintahkan jajarannya dan menindak tegas para pelaku bila terbukti terlibat.
Penulis :(Redaksi/Team).
